Selasa, 28 Februari 2012

ZAKAT


Definisi dan hukum zakat
Zakat secara bahasa mengandung arti berkembang, bertambahnya barokah, dan pembersih.



Sedangkan secara istilah adalah nama sebuah harta tertentu yang dikeluarkan untuk menyucikan harta atau jiwa, dengan praktek-praktek tertentu dan diberikan terhadap golongan yang tertentu pula ( delapan golongan ). Kewajiban berzakat tertuang jelas dalam;
1. Al-Qur’an, yakni;
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [ البقرة : 43 ]
Artinya :”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. ( QS. Al-Baqarah : 43 )
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [ التوبة : 103 ]
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketemtraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”( QS. At-Taubat :103 )
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ، [ الْبَيِّنَةِ : 5]
Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”( QS. Al-Bayyinat : 05 )
2. Sunnah Nabi, yakni Hadits riwayat Bukhâri Muslim;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ( متفق عليه )
Artinya :” Rasulullah SAW bersabda;”( agama ) islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitulloh, dan puasa Ramadlan”. ( Muttafaq alaih )
3. Ijma’ para ‘Ulama
Semua ulama sepakat bahwa zakat merupakan suatu kewajiban bagi segenap orang islam apabila telah memenuhi syarat, sehingga orang yang mengingkarinya dihukumi keluar dari islam ( kafir ) .

Hikmah Disyari’atkan Zakat
Apabila dicermati secara mendalam, maka akan dijumpai sebuah kenyataan bahwa tidak ada satupun syari’at yang diberlakukan diatas muka bumi ini tanpa tujuan, tak terkecuali dalam zakat. Diantara hikmah disyari’atkannya zakah adalah;
1. Sebagai media penyucian hati dari sifat kikir, rakus, dan tamak
2. Wujud kepedulian dan berbuat baik terhadap fakir miskin, serta memenuhi hajat hidup orang-orang yang kurang beruntung.
3. Menegakkan kemaslahatan umum
4. Membatasi orang-orang kaya dari kepemilikan yang berlebihan, sehingga peredaran harta lebih merata, tidak hanya monopoli milik orang-orang berduit .
Macam-Macam Zakat
Secara garis besar, zakat dapat diklasifikasikan (dikelompokan) menjadi dua bagian;
1. Zakat badan, atau yang biasa dikenal dengan zakat fitrah
2. Zakat mal.
Harta-harta yang wajib dizakati ada lima macam, yaitu;
a. Binatang ternak ( unta, sapi, kerbau dan kambing )
b. Perhiasan ( emas dan perak )
c. Makanan pokok
d. Buah-buahan ( korma dan anggur )
e. Harta niaga

I. Zakat Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tertentu pada tiga macam, yakni unta, sapi ( Baqor ) , dan kambing. Untuk selainnya, seperti kuda, ayam, dll tidak terbebani hukum zakat meskipun menghasilkan omset yang begitu besar, sesuai dengan sabda Rasululloh SAW;
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)
Artinya:” Nabi bersabda: didalam unta ada zakatnya, didalam sapi ada zakatnya, didalam kambing ada zakatnya” ( HR. Imam Ahmad – Turmudzi – Baihaqi.)
Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
Unta, sapi, dan kambing wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi enam syarat;
1. Islam
Artinya, pemilik binatang ternak tersebut harus berstatus islam. Apabila ia beragama kafir asli ( orang non muslim yang belum pernah memeluk agama islam ), maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan menurut pendapat yang shahih, apabila pemiliknya berstatus murtad, maka kewajiban zakatnya ditangguhkan, apabila ia kembali memeluk islam berarti wajib zakat, apabila tetap dalam kondisi murtad berarti tidak wajib zakat dan hartanya menjadi harta fai’ ( harta sitaan Negara )
2. Merdeka ( pemiliknya bukan merupakan hamba sahaya)
3. Hak milik sempurna
Yang dimaksud dengan Hak milik sempurna adalah memiliki suatu barang dan dikuasai penuh untuk ditasarufkannya,. Mengecualikan kepemilikan seorang Mukatab
4. Telah mencapai satu nishob
Yang dimaksud dengan nishob adalah batas minimal wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini akan dibahas secara khusus di masing-masing mal zakawi
5. Telah genap satu tahun ( haul )
Durasi /waktu satu tahun dihitung dengan menggunakan hitungan tahun hijriyyah, bukan masehi.
6. Digembalakan
Setiap binatang ternak yang secara dzatiah wajib dizakati, disyaratkan harus digembalakan oleh pemilik atau wakilnya di tempat penggembalaan umum ( mubah ) atau milik perorangan namun dengan biaya yang relatif murah. Jadi, apabila binatang ternak tidak digembalakan sama sekali selama satu tahun, namun dikasih makan oleh pemiliknya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Apabila dalam durasi waktu satu tahun binatang ternak terkadang digembalakan dan terkadang diberi makan sendiri oleh pemiliknya, maka hukumnya ditafshil sebagai berikut;
1. Tidak wajib zakat, apabila;
a. Lebih banyak mendapatkan makanan dari pemiliknya dari pada digembalakan
b. Diberi makan dalam durasi waktu sedikit, namun sangat vital terhadap kelangsungan hidup binatang ternak tersebut, seperti bisa menyebabkan kematian, atau paling tidak akan menimbulkan dloror /bahaya .
c. Diberi makan dengan tujuan untuk menghilangkan status digembalakan ( Qoth al-saum), meskipun dalam durasi waktu sedikit dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.
2. Wajib zakat, apabila tidak sesuai dengan ketentuan diatas.
7. Tidak dipergunakan untuk bekerja
Nishob Zakat Ternak
a. Nishob unta
Batas minimal wajib mengeluarkan zakat ( nishob ) untuk unta adalah 05 ekor, sehingga dapat difahami setiap kepemilikan unta yang jumlahnya kurang dari nominal diatas tidak wajib zakat. Sedangkan perinciannya adalah sebagai berikut ;
JUMLAH UNTA YANG DIKELUARKAN KET
05 sampai 09 01 kambing Bisa berjenis jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin
10 sampai 14 02 kambing
15 sampai 19 03 kambing
20 sampai 24 04 kambing
25 sampai 35 01 unta jenis bintu makhadl
36 sampai 45 01 unta jenis bintu labun
46 sampai 60 01 unta jenis Hiqqoh
61 sampai 75 01 unta jenis Jadza’ah
76 sampai 90 02 unta jenis bintu labun
91 sampai 120 02 unta jenis Hiqqoh
121 sampai 129 03 unta jenis bintu labun
Setelah unta mencapai jumlah 130, maka yang wajib dikeluarkan adalah :
• Setiap bilangan yang dapat dibagi 40, wajib dikeluarkan unta jenis bintu labun
• Setiap bilangan yang dapat dibagi 50, wajib dikeluarkan unta jenis Hiqqoh
• Bilangan yang tidak habis ketika dibagi 40 dan 50, maka sisanya tidak wajib dizakati.
Contoh I
Zakat yang wajib dikeluarkan untuk unta sejumlah 130 adalah;
130 : 40 = 2 ( bintu labun ), sisa 50
50 : 50 = 1 ( Hiqqoh )
Jadi, yang wajib dikeluarkan adalah : 2 unta jenis bintu labun dan 1 unta jenis Hiqqoh.
Contoh II
Zakat yang wajib dikeluarkan untuk unta sejumlah 145 adalah;
145 : 50 = 02 ( Hiqqoh ), sisa 45
45 : 40 = 01 ( Bintu labun ), sisa 5
Jadi, yang wajib dikeluarkan adalah : 2 unta jenis Hiqqoh dan 1unta jenis bintu labun, sedangkan sisa 5 tidak wajib dizakati.
b. Nishob sapi /kerbau
Batas minimal wajib mengeluarkan zakat ( nishob ) untuk jenis sapi adalah 30 ekor. Jadi, setiap kepemilikan sapi yang jumlahnya kurang dari nominal diatas tidak wajib dizakati. Sedangkan perinciannya sebagaimana dalam tabel berikut ;
JUMLAH SAPI YANG DIKELUARKAN
30 sampai 39 1 ekor sapi jenis Tabi ’
40 sampai 59 1 ekor sapi jenis musinnah
60 sampai 69 2 ekor sapi jenis Tabi’
70 sampai 79 1 ekor sapi jenis Tabi’ dan 1 ekor sapi jenis Musinnah
80 sampai 89 2 ekor sapi jenis Musinnah
90 sampai 99 3 ekor sapi jenis Tabi’
100 sampai 109 1 ekor sapi jenis Musinnah dan 2 ekor sapi jenis Tabi’
110 sampai 119 1 ekor sapi jenis Tabi’ dan 2 ekor sapi jenis Musinnah
120 sampai 129 4 ekor sapi jenis Tabi’ atau 3 ekor sapi jenis Musinnah
Pada prinsipnya ketika sapi sudah mencapai 40 ekor, maka berlaku rumus :
• Setiap bilangan yang dapat dibagi 30, wajib dikeluarkan sapi jenis Tabi’
• Setiap bilangan yang dapat dibagi 40, wajib dikeluarkan sapi jenis Musinnah
• Bilangan yang tidak habis ketika dibagi 30 dan 40, maka sisanya tidak wajib dizakati.
c. Nishob kambing
Batas minimal wajib mengeluarkan zakat ( nishob ) untuk jenis kambing adalah 40 ekor. Jadi, setiap kepemilikan kambing yang jumlanya kurang dari nominal diatas tidak wajib zakat. Sedangkan perinciannya sebagaimana dalam table berikut ;
JUMLAH KAMBING YANG DIKELUARKAN
40 sampai 120 1 ekor kambing jenis jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin
121 sampai 200 2 ekor kambing jenis jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin
201 sampai 399 3 ekor kambing jenis jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin
400 sampai 499 4 ekor kambing jenis jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin
Dan seterusnya ( setiap kelipatan 100 wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing

II. Zakat Emas Dan Perak

Emas atau perak adalah benda-benda berharga yang secara dzatiah wajib dizakati, baik sudah terbentuk maupun masih terurai, baik berupa emas murni ( 24 karat ) maupun campuran, (selama kadar murninya telah mencapai satu nishob). Kewajiban zakat emas dan perak berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta konsensus ulama.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ [ التوبة : 34 ]
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (tidak dizakati), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. Attaubah :34)

Syarat Wajib Zakat Emas Dan Perak

Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi lima syarat;
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sempurna
4. Mencapai satu nishob
5. Telah genap satu tahun ( haul )
Macam-Macam Emas Dan Perak
Secara umum, emas atau perak terpetakan menjadi dua bagian, ada yang difungsikan untuk perhiasan dan ada yang difungsikan untuk disimpan. Emas atau perak kategori pertama pada umumnya telah didesain sedemikian rupa dengan berbagai pola dan bentuk, seperti kalung, gelang, cincin, liontin, dll, sedangkan emas dan perak kategori kedua pada umumya tak berpola sama sekali, hanya berbentuk batangan.
Emas atau perak yang wajib dizakati adalah yang difungsikan untuk disimpan, bukan emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang legal menurut syara’. Sebab emas atau perak model ini tidak mengandung unsur untuk dikembangkan sama sekali, sama halnya dengan binatang ternak yang difungsikan sebagai pekerja . meskipun demikian, emas atau perak jenis ini (yang difungsikan untuk perhiasan) akan tetap wajib dizakati apabila ;
1. Perhiasan tersebut diniati untuk tidak dipakai ( disimpan )
2. Perhiasan tersebut tidak dibenarkan atau makruh penggunaannya menurut syara’
3. Terlalu berlebihan
Nishob Emas Dan Perak
a. Nishob emas
Nishob ( batas minimal wajib zakat ) untuk emas adalah 20 mitsqol. Maka, setiap emas dengan kadar berat kurang dari 20 mitsqol tidak terkena beban zakat. Karena ukuran berat pada emas yang berlaku saat ini tidak menggunakan mitsqol, melainkan gram, maka 20 mitsqol harus di-gramkan, caranya adalah;
1 mitsqol = 3, 879 gram
3,879 x 20 = 77, 58 gram.
Jadi, 20 mitsqol dengan asumsi gram adalah 77, 58 gram. Artinya, setiap emas yang kadar beratnya telah mencapai 77, 58 gram harus dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 % yaitu;
77, 58 : 40 ( x 2, 5 % ) = 1, 9395 gram. ( 1,94 gram )
Contoh :
Diakhir tahun ( haul ), emas yang dimiliki muzakki seberat 135 gram. Zakat yang harus ia keluarkan adalah;
135 : 40 ( x 2, 5 % ) = 3, 375 gram.
Catatan :
Nishob emas diatas ( 77, 58 gram ) untuk setiap emas dengan kadar 24 karat atau murni ( 100 % ). Sedangkan cara mencari kadar nishob emas yang tidak murni, berlaku rumus;
“ Nishob emas murni ( 77, 58 ) dibagi kadar emas yang tidak murni, kemudian hasilnya dikalikan dengan kadar emas murni”
Contoh I :
Untuk mencari nishob emas dengan kadar kemurnian 90 % adalah;
77, 58 : 90 x 100 = 86, 2 gram.
Jadi nishob emas dengan kadar kemurnian 90 % adalah : 86, 2 gram.
Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah;
86, 2 : 40 ( x 2, 5 % ) = 2, 155 gram.
Contoh II
Untuk mencari nishob emas dengan kadar kemurnian 75 % adalah;
77, 58 : 75 % x 100 = 103, 44 gram
Jadi nishob emas dengan kadar kemurnian 75 % adalah : 103, 44 gram
Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah;
103, 44 : 40 ( x 2, 5 % ) = 2, 586 gram
b. Nishob perak
Nishob ( batas minimal wajib zakat ) untuk perak adalah 200 dirham. Maka dapat difahami, setiap perak dengan kadar kurang dari 200 dirham tidak terkena beban zakat. 200 dirham apabila dijadikan gram adalah;
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3, 879 gram, berarti
10 dirham = ( 3, 879 x 07 ) 27, 153 gram
200 dirham = ( 27, 153 x 20 ) 543, 06 gram
Jadi, 200 dirham dengan asumsi (hitungan) gram adalah 543, 06 gram. oleh Artinya, setiap perak yang kadar beratnya telah mencapai 543, 06 gram harus dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 % yaitu;
543, 06 : 40 ( x 2, 5 % ) = 13, 5765 gram. ( 13,6 gram )
Contoh
Diakhir tahun ( haul ), perak yang dimiliki muzakki seberat 975,5 gram. Zakat yang harus ia keluarkan adalah;
975, 5 : 40 ( x 2, 5 % ) = 24, 3875 gram ( 24,4 gram )
III. Zakat Tanaman ( Biji-Bijian ) & Buah-Buahan
a. Zakat Tanaman
Tidak semua tanaman yang tumbuh di muka bumi ini wajib dizakati. Hanya tanaman-tanaman yang dikonsumsi sebagai makanan pokok ketika dalam kondisi normal saja yang wajib dizakati. Kewajiban ini didasarkan pada sebuah kenyataan bahwa makanan pokok adalah kebutuhan primer yang kehadirannya dibutuhkan oleh siapapun, tak terkecuali orang-orang yang dalam kondisi susah. Karena itu, amat wajar apabila syara’ kemudian mewajibkan zakat agar orang-orang yang dalam kondisi susahpun tetap terpenuhi kebutuhan primernya. Dalam Al-Qur’an Alloh berfirman ;
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ [ البقرة : 267 ]
Artinya : “Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS.al-Baqarah : 267).
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ [ الأنعام : 141 ]
Artinya : “ Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”.
(QS. Al-An’am : 141)
Sedangkan tanaman yang tidak berfungsi sebagai makanan pokok, melainkan sebagai makanan pelengkap, lauk pauk, pengobatan seperti apel, delima, semangka, sayur-sayuran, bumbu dapur, biji hitam, minyak zaitun, madu tawon , atau tanaman yang dijadikan sebagai makanan pokok alternatif karena dalam kondisi paceklik/terpaksa, maka tidak wajib dizakati .
Syarat Wajib Zakat Tanaman
1. Pemiliknya Islam
2. Pemiliknya Merdeka
3. Milik sempurna
4. Ditanam oleh seseorang
Maksudnya adalah tanaman-tanaman yang hanya bisa hidup dengan ditanam oleh seseorang, bukan tanaman liar, meskipun terkadang tumbuh dengan sendirinya, semisal sisa-sisa padi yang berjatuhan ketika dipanen dan tumbuh subur, atau karena terbawa oleh banjir.
5. Berupa makanan pokok dan tahan lama
Yang dimaksud dengan makanan pokok adalah makanan yang dapat memperkuat tubuh ketika dikonsumsi karena memiliki kandungan gizi yang cukup untuk tubuh , sedangkan yang dimaksud dengan tahan lama adalah tidak mudah rusak atau busuk ketika disimpan sebagai bahan persediaan.
6. Mencapai satu nishob
Sebagaimana yang disabdakan Rasululloh SAW, nishob zakat tanaman adalah 5 wasaq. Sehingga setiap tanaman ( biji-bijian ) yang jumlah takarannya kurang dari 5 wasaq tidak wajib zakat. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah;
• Apabila menggunakan biaya pengairan, seperti diesel, buruh kuli untuk mengangkut air, dll, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/20 ( seperduapuluh ) atau 5 %.
• Apabila tanpa biaya pengairan, kadar yang harus dikeluarkan sebesar 1/10 ( sepersepuluh ) atau 10 %.
Masalahnya adalah, wasaq merupkan alat penakar ( takeran : jawa ) yang biasa digunakan di zaman Rasululloh SAW pada waktu itu, yang keberadaannya pada saat ini sangat sulit ditemukan atau bahkan sudah punah sama sekali. Menyadari akan hal tersebut, ulama mempunyai inisiatif untuk melakukan pendekatan dengan metode konversi (perubahan) dari takaran menjadi gram atau kilogram. Namun, karena orientasi gram atau kilo pada berat, sedangkan orientasi takaran pada isi, maka akan dijumpai sebuah kenyataan bahwa 05 wasaq ketika dikonversi menjadi gram atau kilogram akan terjadi banyak perbedaan antara satu jenis tanaman dengan tanaman yang lain, seperti jagung dengan beras, dll . oleh sebab itu, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob atau zakat, hendaknya mengambil pilihan yang memberatkan .
Catatan ; 1 Wasaq adalah kubus yang masing – masing sisinya 57,32 cm.
Berikut ini jadwal nishob zakat tanaman menurut Syekh Ma’shum Kwaron Jombang setelah mengalami konversi kedalam kilogram.
Daftar Kadar Nishob Zakat Tanaman
NO TANAMAN NISHOB % ZAKAT KET.
1. Gabah 1323, 132 kg 10 % 1/10 = 132,3132 Kg Tanpa biaya pengairan
1323, 132 kg 5 % 1/20 = 66,1566 Kg Dengan biaya pengairan
2. Padi gagang 1631,516 Kg 10 % 1/10 = 163,1516 Kg Tanpa biaya pengairan
1631,516 Kg 5 % 1/20 = 81,5758 Kg Dengan biaya pengairan
3. Beras 815,758 Kg 10 % 1/10 = 81,5758 Kg Tanpa biaya pengairan
815,758 Kg 5 % 1/20 = 40,7879 Kg Dengan biaya pengairan
4. Gandum 558,654 Kg 10 % 1/10 = 55,8654 Kg Tanpa biaya pengairan
558,654 Kg 5 % 1/20 = 27,9327 Kg Dengan biaya pengairan
5. Kacang Tunggak 756,697 Kg 10 % 1/10 = 75,6697 Kg Tanpa biaya pengairan
756,697 Kg 5 % 1/20 = 37,8349 Kg Dengan biaya pengairan
6. Kacang Hijau 780,036 Kg 10 % 1/10 = 78,0036 Kg Tanpa biaya pengairan
780,036 Kg 5 % 1/20 = 39,0018 Kg Dengan biaya pengairan
7. Jagung Kuning 720 Kg 10 % 1/10 = 72 Kg Tanpa biaya pengairan
720 Kg 5 % 1/20 = 36 Kg Dengan biaya pengairan
8. Jagung Putih 714 Kg 10 % 1/10 = 71,4 Kg Tanpa biaya pengairan
714 Kg 5 % 1/20 = 35,7 Kg Dengan biaya pengairan
b. Zakat Buah-Buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati, hanya tertentu pada dua hal, yakni anggur dan kurma kering, karena kenyataannya hanya keduanyalah yang memenuhi criteria sebagai makanan yang dapat dikonsumsi sebagai makanan pokok. Dengan kata lain, memiliki kesamaan fungsi dengan biji-bijian. disamping itu juga berdasarkan hadits ;
وَقَدْ أَمَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ ، وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا )رواه الترمذي (
Artinya : “ Rasululloh SAW memerintahkan agar dilaksanakan penaksiran anggur sebagaimana kurma, dan diambil zakatnya berupa anggur kering seperti halnya kurma, diambil zakatnya berupa kurma kering.” ( HR. Tirmidzi )

Syarat Wajib Zakat Buah-Buahan

Kurma dan anggur wajib dizakati apabila;
1. Pemiliknya beragama Islam
2. Pemiliknya Merdeka
3. Milik sempurna
4. mencapai satu nishob
Catatan :
• Dalam zakat tanaman dan buah-buahan tidak disyaratkan harus genap satu tahun. Biji- bijian dianggap sudah ada beban zakat ketika sudah mengeras dan harus dikeluarkan ketika sudah dipanen dan biji sudah dibersihkan , Buah – buahan dianggap sudah ada beban zakat ketika sudah ranum ( buduw sholah ), serta sudah dikeringkan.
• Untuk ukuran nishob dan kadar yang harus dikeluarkan dalam zakat buah-buahan sama persis dengan zakat tanaman ( biji-bijian )
• Biaya pengeringan kurma atau anggur, membersihkan jerami dan kulit biji-bijian, atau biaya-biaya yang lain menjadi tanggungan pemilik. Tidak diperkenankan mengambil dari harta zakawi.
• Hasil panen yang belum mencapai satu nishob harus diakumulasikan (digabung) dengan hasil panen berikutnya yang masih dalam lingkup satu tahun. Dua panenan terhitung satu tahun apabila jarak antara panenan pertama dan kedua tidak lebih dari 12 bulan. Apabila hasil pengakumulasian tersebut mencapai satu nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasil panenan pertama telah habis terjual ataupun dikonsumsi
IV. Zakat Perdagangan ( Niaga )
Tijarah, atau yang biasa dikenal dengan istilah dagang adalah mengelola suatu harta yang dihasilkan dari suatu pertukaran dengan tujuan mendapatkan laba dan disertai adanya niatan untuk berdagang. Dari ketentuan ini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, harta benda apapun akan menjadi harta niaga apabila memenuhi dua hal;
1. Adanya pertukaran
2. Ada niatan untuk berdagang
Harta yang dikelola tanpa ada pertukaran atau ada pertukaran namun tidak ada niatan berdagang, maka tidak wajib zakat.
Dalil diwajibnya zakat tijaroh merujuk pada sabda Rasululloh SAW ;
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { قَالَ فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ } (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)
Artinya:” Nabi bersabda: didalam unta ada zakatnya, didalam sapi ada zakatnya, didalam kambing ada zakatnya dan dalam pakaian ( yang terbuat dari kapas ) ada zakatnya” ( HR. Imam Ahmad – Turmudzi – Baihaki.)
عَنْ سَمُرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنْ الَّذِي نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُد )
Artinya:” Diriwayatkan dari Samuroh, bahwasanya Rasululloh SAW memerintah kami agar mengeluarka shadakah ( zakat ) dari barang-barang yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” ( HR. Abi Daud )
Syarat Wajib Zakat Perdagangan
Harta niaga wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut;
1. Dimiliki melalui proses akad yang didalamnya mengandung ‘iwad ( pertukaran ),
seperti jual beli, sewa menyewa, hulu’ dll. Apabila kepemilikannya tidak melalui proses tersebut, melainkan karena warisan, wasiat, mencari kayu bakar, atau hibah Cuma-Cuma, maka tidak wajib zakat.
2. Ada niatan berdagang ketika bertransaksi.
Harta benda yang diperoleh melalui proses pertukaran, memiliki dua kemungkinan,
Pertama; karena akan dikelola agar memperoleh laba ( tijaroh )
Kedua; karena alasan yang lain, semisal karena sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi, disedekahkan, dll.
Karena adanya dua kemungkinan inilah, setiap harta yang diperoleh melalui proses tersebut tidak bisa langsung divonis sebagai harta niaga. Oleh karenanya, niat amat menentukan dalam hal ini.
3. Tidak ada niatan qinyah ( niat untuk disimpan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi )
4. genap satu tahun ( haul )
Apabila modal berdagang berasal dari emas atau perak yang telah mencapai satu nishob, atau kurang dari satu nishob namun ada yang lainnya sebagai penyempurna satu nishob, haul terhitung mulai memiliki emas atau perak. Sedangkan apabila modal awal berasal dari ard , maka haul terhitung mulai berdagang.
5. Harta niaga tidak diwujudkan emas atau perak
Artinya, ditengah tahun harta niaga tidak diwujudkan menjadi naqd yang dipakai sebagai pengkurs harta niaga tersebut, sedangkan jumlahnya kurang dari satu nishob. Misalnya, modal awal berupa emas, maka tidak diwujudkan menjadi emas kembali. Jika demikian keadaannya, maka haul harta niaga akan terputus, dan akan terbentuk haul baru ketika emas atau perak tersebut ditasarufkan kembali dengan niat berdagang.
6. Mencapai satu nishob
Nishob harta niaga sama persis dengan nishob emas dan perak, sebab alat pengkurs harta niaga menggunakan salah satu dari keduanya, baik yang bermodalkan awal emas, perak, maupun ard. Penentuan mencapai satu nishob atau tidak dihitung di akhir tahun, bukan di awal, tengah, maupun keseluruhan tahun.
Jenis Harta Niaga
Komoditas perdagangan, adakalanya berupa hal-hal yang secara dzatiah ( ain ) wajib dizakati, seperti kambing, sapi, tanaman kurma, dll juga ada yang tidak, seperti pakaian, besi, alat kosmetik, dll.
Apabila komoditas perdagangan berupa harta benda yang secara dzatiah wajib dizakati, maka metode zakatnya adalah;
1. Apabila ditinjau dari segi dzatiah dan harta dagangan sama-sama mencapai satu nishob dan memiliki satu haul, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah zakat dzatiah ( ain ), bukan zakat perdagangan.
Contoh :
Dibulan muharram, muzaki membeli 35 ( satu nishob ) ekor sapi dengan tujuan untuk diperdagangkan dengan modal emas. Setelah masuk akhir tahun, sapi yang diperdagangkan tersisa 30 ekor dan ketika dikurskan senilai emas 77, 58 gram emas( nishob dagang ) maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 01 sapi jenis tabi’, bukan zakat perdagangan.
2. Apabila ditinjau dari segi dzatiah kurang satu nishob, namun mencapai satu nishob apabila ditinjau dari segi harta dagangan, maka wajib mengeluarkan zakat dagangan.
Contoh :
Dibulan muharram, muzaki membeli kambing sebanyak 39 ekor untuk diperdagangkan dengan modal emas. Setelah masuk akhir tahun, kambing tersebut tidak laku terjual dan setelah dikurskan senilai 80 gram emas. maka ia harus mengeluarkan zakat tijaroh, yakni : 80 : 40 ( x 2, 5 % ) = 2 gram. Nah, nilai rupiah dari 2 gram itulah yang harus dikeluarkan.
3. Apabila haul zakat perdagangan mendahului haul zakat ain, maka yang dikeluarkan adalah zakat perdagangan.
Contoh :
Diawal tahun ( 01 muharram ), muzaki berdagang aneka barang kelontong. Memasuki bulan Rajab, ia berubah haluan dengan menekuni bisnis jual beli ternak dengan menukarkan semua barang kelontongnya dengan 40 ekor kambing. Diakhir tahun ( akhir dzul hijjah ) ia harus mengkalkulasi ke-40 kambing milikinya dan dizakati. Setelah itu dan seterusnya, yang wajib dikeluarkan adalah zakat kambing, dan permulaan haulnya setelah habis haul zakat pertama .
Apabila komoditas perdagangan bukan berupa harta benda yang secara dzatiah wajib dizakati, maka metode zakatnya sebagaimana yang akan diterangkan dibawah ini.
Pengkalkulasian Harta Niaga
Diakhir haul, harta niaga harus dikurskan dengan alat penukar pertama kali ia berdagang untuk mengetahui apakah harta tersebut sudah mencapai satu nishob atau tidak. Metodhe pengkursan disesuaikan dengan modal awal ketika ia berdagang, apakah menggunakan modal berupa emas, perak, ataukah ‘ard.
• Dikurskan dengan menggunakan emas atau perak, apabila modal awal berupa salah satu dari keduanya, baik modal tersebut mencapai satu nishob atau tidak.
• Dikurskan dengan salah satu mata uang ( emas atau perak ) yang paling dominan di daerah tersebut, apabila modal awal berupa ard. Apabila sama-sama dominan, maka dikurskan dengan mata uang yang lebih dulu mencapai satu nishob.
• Dikurskan dengan mata uang ( emas atau perak ) daerah terdekat, apabila daerah tersebut tidak menggunakan emas atau perak
Harta niaga yang masuk dalam pengkalkulasian adalah;
1. komoditas perdagangan
Yakni sisa harta dagangan yang belum terjual. Caranya dengan mengumpulkan semua harta dagangan, baik satu jenis maupun tidak, seperti pakaian, alat-alat kosmetik, dll. Setelah itu ditaksir berapa nilai dari harta niaga tersebut .
2. Laba
Keuntungan yang diperoleh dari harta niaga harus diikutkan dalam pengkalkulasian diakhir tahun, dengan catatan laba tersebut tidak diwujudkan emas atau perak yang menjadi alat penukar pertama atau tidak diniati untuk disimpan. Apabila diwujudkan menjadi emas atau perak, maka laba tidak diikutsertakan dalam hitungan, melainkan akan membentuk haul sendiri.
3. Piutang
Yakni piutang dari harta dagangan, dengan syarat diakhir haul piutang tersebut sudah jatuh tempo dan penghutang mampu mengembalikan. Apabila tidak demikian, maka piutang tidak diikutsertakan dalam hitungan, namun dihitung ketika sudah kembali.
4. Benda produktif yang dibeli dari harta dagangan
Harta niaga, terkadang diwujudkan menjadi benda produktif dengan tujuan sebagai pengembangan usaha. Namun dalam kesempatan yang lain terkadang diwujudkan benda konsumtif. Untuk kategori pertama diikutsertakan dalam hitungan, karena masih termasuk harta dagangan, sedangkan untuk kategori kedua tidak, karena bukan dinamakan harta niaga.
Contoh :
Muzakki menggeluti usaha dibidang konveksi. Untuk mengembangkan usahanya, ia membeli 20 mesin jahit dengan biaya diambilkan dari harta dagangannya. Disamping pembayaran tunai, iapun kerap menerima order dengan bentuk pembayaran tempo. Diakhir tahun, yang harus dikalkulasi dan zakat yang ia keluarkan adalah ;
• Komoditas perdagangan 100.000.000
• Piutang yang jatuh tempo 75.000.000
• Laba 50.000.000
• 20 Mesin Jahit 10.000.000 +
235.000.000
Zakat yang harus ia keluarkan sebesar : 235.000.000 : 40 ( x 2, 5 % ) = 5.875.000,-
Catatan :
Yang menjadi acuan dalam penghitungan harta niaga adalah harga kontan secara borongan, bukan harga beli. Misalnya, diakhir haul jumlah pakaian yang tersisa sebanyak 200 potong. Apabila dijual dengan harga eceran, perpotong baju dijual dengan harga 50 ribu. Berarti nilai dari 200 potong pakaian dengan praktek eceran adalah 10 juta, namun apabila dijual dengan harga kontan plus borongan, para pembeli akan berani menbayar dengan harga 7,5 juta. Nah, 7, 5 juta inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan harga 200 potong pakaian, bukan harga eceran .
V. Zakat Fitrah
Zakat fitrah disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun ke-02 hijriyyah. Kehadirannya merupakan nilai tambah ( hususiyyah ) bagi umat Muhammad SAW. Menurut Imam Waki’ zakat fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi, yakni sama-sama sebagai penyempurna ibadah. Sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan yang terjadi dalam shalat, sedangkan zakat fitrah sebagai penyempurna kekurangan yang terjadi dalam berpuasa. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, sebagaimana dalam sebuah hadits ;
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ { رَوَاهُ الشَيْخَانِ }
Artinya : “ Rasululloh SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadlan berupa satu sho’ kurma kering, atau satu sho’ sya’ir, kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, lelaki, perempuan, yang berstatus muslim “ ( HR. Bukhari-Muslim )
قَالَ أََبُوْ سَعِيدٍ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ مَا عِشْتُ { رَوَاهُ الشَيْخَانِ }
Artinya : “ Abu Sa’id berkata; kami menunaikan zakat fitrah dikala Rasululloh SAW masih bersama-sama dengan kami berupa satu sho’ makanan, atau kurma kering, atau biji sya’ir, atau anggur kering, atau susu akith. Aku senantiasa menunaikannya seumur hidupku “ ( HR. Bukhari-Muslim )

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1. Islam
Artinya bagi seseorang yang non muslim ( kafir asli ), tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, hanya saja ia wajib mengeluarkan zakat fitrah yang diperuntukkan bagi orang-orang yang wajib ia nafkahi yang berstatus muslim. Untuk orang murtad, ketentuannya sebagaimana dalam bab zakat yang lain.
2. Merdeka
3. Menemukan bagian akhir bulan Ramadlan dan bagian awal bulan Syawal
Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa ;
• Setiap anak yang terlahir setelah terbenamnya matahari malam ‘idul fitri, atau orang-orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
• Setiap anak yang terlahir sebelum terbenamnya matahari, atau orang-orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
4. Mempunyai kelebihan harta
Yakni memiliki kelebihan biaya hidup baik untuk dirinya maupun orang-orang yang wajib dinafkahinya pada siang dan malam hari idul fitri. Apabila tidak demikian, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, meskipun sebenarnya masih memiliki makanan-makanan yang dipersiapkan untuk berhari raya, semisal ikan, makanan ringan, dll .
Kadar Zakat Fitrah
Setiap muslim yang telah memenuhi syarat, diharuskan berzakat fitrah untuk dirinya, juga untuk orang-orang yang wajib dinafkahinya yang berstatus muslim. Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk masing-masing adalah sebanyak satu sho’ makanan pokok daerah tersebut. Satu sho’ menurut pendapat yang shahih dari madzhab syafi’i, adalah ditentukan dengan takaran ( kail ). Takaran yang memuat satu sho’ menurut kitab Fathul Maqadir adalah : kubus yang tiap sisinya 14,65 cm. Sedangkan apabila dikonversi (dirubah) menjadi kilogram menjadi ;
Gandum : 1, 862, 18 Kg.
Beras putih : 2, 719, 19 Kg .
Catatan :
• jenis “makanan pokok” yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah jenis makanan pokok orang yang mengeluarkannya bila atas nama dirinya. Apabila atas nama orang lain, semisal istrinya, maka harus berupa jenis makanan pokok orang-orang yang ia zakatkan dan dibagikan kepada para mustahik daerah tersebut.
Contoh :
Muzaki memiliki seorang istri yang berdomisili di Arab Saudi dengan makanan pokok kurma, maka zakat yang harus ia keluarkan atas nama istrinya adalah satu sho’ kurma dan dibagikan kepada mustahik Negara tersebut.
• Apabila seseorang hanya mampu berzakat fitrah kurang dari satu sho’, ia tetap berkewajiban mengeluarkan sekadar yang ia mampu.
• Untuk daerah yang tidak memiliki makanan pokok, atau memilikinya namun tidak mencukupi sebagai zakat fitrah, semisal bermakanan pokok daging, minyak samin, dll maka yang harus dikeluarkan adalah jenis makanan pokok daerah terdekat.
• Orang-orang yang tidak wajib dinafkahi, semisal anak yang sudah dewasa, tidak boleh dizakati atas nama mereka, kecuali mendapatkan izin.

VI. Metode Pembagian Zakat

Zakat mal, wajib segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya apabila mungkin untuk menunaikannya. Hal-hal yang menyebabkan seseorang masuk kategori “mungkin menunaikannya “ adalah ;
1. Hadirnya harta zakawi
Yakni hadirnya harta zakawi di daerah dimana harta tersebut wajib dibagikan disana.
2. Mampu menarik piutang
Apabila harta zakawi berupa piutang, maka harus mampu untuk menariknya, seperti piutang tersebut sudah jatuh tempo, penghutang mampu untuk membayar, dll.
3. Hadirnya penerima zakat, seperti Imam, ‘amil atau mustahiknya sendiri.
4. Telah menyelesaikan urusan pribadi yang dianggap penting, baik berupa urusan duniawi, seperti makan, mandi, atau urusan ukhrowi, semisal sholat.
5. Harta zakawi sudah siap untuk dibagikan
Yakni telah dibersihkan dari semisal jerami, kulit, atau telah dikeringkan, sebagaimana dalam pembahasan zakat biji-bijian dan buah-buahan.
Apabila seseorang sudah memenuhi lima hal diatas, namun harta zakawi tidak segera dibagikan alias ditunda, maka hukumnya berdosa dan wajib mengganti kadar zakat tersebut apabila rusak, kecuali dalam rangka untuk menanti kerabat, tetangga, atau orang yang lebih membutuhkan. Apabila dalam kondisi demikian, maka hukum penundaan tersebut tidak berdosa, namun tetap wajib mengganti apabila harta zakawi tersebut rusak karena afat samawi, seperti terkena penyakit, hama, dll.
Ada empat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang imam ketika membagikan harta zakawi, baik berupa zakat mal maupun zakat fitrah, yaitu ;
1. Pemerataan zakat kepada delapan golongan
2. Membagi sama rata antar golongan
3. Pemerataan zakat kepada setiap indifidu dalam satu golongan
4. Membagi sama rata setiap indifidu
Sedangkan apabila yang membagikan orang yang berzakat itu sendiri , maka yang harus ia laksanakan sama persis dengan diatas, hanya poin ketiga dan keempat saja yang berbeda. Bagi dia, pemerataan zakat kepada setiap indifidu dalam satu golongan dan membagi sama rata untuk setiap indifidu bukanlah kewajiban, kecuali apabila mustahik dalam tiap golongan terbatas dan harta zakawi mencukupi. Meskipun tidak wajib, ia harus menyerahkannya minimal kepada tiga orang mustahik dalam tiap-tiap golongan, kecuali amil.

Syarat-syarat pembagian zakat

Dalam pembagian zakat, ada dua syarat yang harus terpenuhi agar zakat tersebut dikatakan sah menurut agama. Dua syarat tersebut adalah ;
1. Niat
Karena zakat termasuk ibadah, maka keabsahannya maembutuhkan niat. Sebagaimana dalam ibadah-ibadah yang lain, niat berzakat tidak harus dilafalkan dengan lisan, yang prinsip adalah adanya niat didalam hati untuk membayar zakat dengan bahasa-bahasa yang jelas, seperti “ ini zakat hartaku” atau “ ini sedekah wajibku”. Dalam niat zakat tidak diharuskan menyebutkan harta yang dizakati, seperti ini zakat kambingku, ini zakat tanamanku, dll.
Niat tidak harus diwujudkan ketika membagi harta zakat, cukup ketika memisah kadar zakat dari harta miliknya atau setelahnya, ataupun ketika menyerahkannya kepada wakil atau setelahnya.
Sunah bagi orang yang menyerahkan zakat kepada mustahiq untuk mengucapkan :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya : ” Wahai Tuhanku, terimalah (zakat ini) dariku, (karena) sesungguhnya Engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui “
Sedangkan yang menerimanya membaca do’a :
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Artinya : ” Semoga Alloh memberimu pahala terhadap apa yang telah engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu serta memberimu berkah terhadap apa yang engkau simpan “
2. Diberikan kepada mustahiqnya.
Alloh berfirman dalam Al-Qur’an ;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ { التوبة : 60 }
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk ( orang-orang yang berjuang di ) jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
(QS. Al-Taubat : 60)
Ayat diatas secara tegas menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Kriteria delapan golongan tersebut adalah ;
1. Faqir
Orang-orang yang masuk kategori fakir adalah ;
• Seseorang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali.
• Seseorang yang hanya memiliki harta dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nya seumur hidup ketika harta tersebut dikalkulasi, sedangkan harta tersebut tidak dikembangkan.
Contoh :
Disaat pembagian zakat, Ahmad berusia 42 tahun dan memiliki harta senilai 50.000.000,- . harta tersebut tidak dikembangkan sama sekali, hanya dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan biaya hidupnya per-hari sebesar 20.000,- maka ;
50.000.000 : 20 ( tahun sisa umurnya ) = 2. 500.000,-
2. 500.000,- : 354 = 7.060,-
Jadi, harta Ahmad sebesar 50.000.000 apabila dibagi per-hari untuk 20 tahun kedepan tidak mencukupi kebutuhannya, sebab biaya hidupnya per-hari 20.000, padahal setiap harinya ia hanya mampu mengeluarkan 7.060. sehingga Ahmad masuk kategori fakir dan berhak mendapatkan zakat.
Namun apabila harta tersebut dikembangkan, maka penghitungannya adalah perhari, bukan seumur hidup
• Seseorang yang hanya memiliki pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhannya, semisal ia membutuhkan biaya hidup per-hari sebesar 50.000, sedangkan penghasilnnya Cuma 15.000 perhari.
• Seseorang yang memiliki harta plus penghasilan, namun keduanya tidak mencukupi kebutuhannya.
Catatan
Kepemilikan berupa tempat tinggal, pakaian, piutang yang belum jatuh tempo, atau harta benda yang tersimpan di luar kota yang berjarak dua marhalah atau lebih ( 80, 640 KM ), tidak mempengaruhi statusnya sebagai faqir. Termasuk kategori fakir adalah orang-orang yang sedang mendalami ilmu agama, sehingga tidak sempat untuk bekerja. Sedangkan orang-orang yang telah tercukupi kebutuhannya oleh orang tua, anak, atau suami tidak termasuk fakir.
2. Miskin
Yang dimaksud dengan miskin adalah orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya namun tidak mencukupi. Atau dengan kata lain orang-orang yang pemasukannya tidak sebanding dengan pengeluaran. Seperti biaya hidup yang harus ia penuhi sebesar 50. 000 per-hari, namun ia hanya mampu menghasilkan 30. 000 per-hari. Perbedaan faqir dengan miskin adalah terletak pada pemasukan yang dihasilkan. Apabila pemasukan tidak mencapai angka separo dari pengeluaran, maka ia terkategori orang fakir, sedangkan apabila mencapai separo atau bahkan lebih, maka ia terkategori miskin.
3. Amil
Adalah orang-orang yang mendapatkan mandat dari imam (Presiden) atau wakilnya untuk mengurus urusan zakat. Yang masuk kategori amil adalah ; penarik, pencatat, dan pembagi zakat. Ia berhak mendapatkan bagian zakat sebesar upah standar, meskipun ia termasuk orang kaya, dengan syarat ia tidak mendapat upah dari Negara. Seorang amil harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ; Islam, Menguasai konsep-konsep zakat, Merdeka, dan Dapat dipercaya.
4. Muallaf
Yang masuk kategori muallaf ada empat ;
a. Orang yang baru memeluk agama islam namun imannya ( niatnya ) masih lemah
b. Orang yang baru memeluk agama islam, juga memiliki niat yang kuat. Namun ia termasuk orang-orang yang mempunyai pengaruh, sehingga ada harapan masyarakat di bawahnya akan memeluk islam dengan memberi zakat kepadanya.
c. Orang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang kafir disekelilingnya.
d. Orang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang yang enggan membayar zakat.
5. Budak
Yakni hamba sahaya mukatab yang tidak cukup dana untuk membayar cicilan kepada tuannya, meskipun ia berstatus kafir, bani Hasyim, ataupun Bani Muthallib. Harta zakat ini dipergunakan untuk melunasi cicilannya sehingga ia bisa merdeka.
6. Gharim ( Orang yang berhutang)
Macam gharim ada tiga ;
a. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai semisal karena kasus pembunuhan yang tidak diketahui siapa pembunuhnya.
b. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya yang bersifat tidak bertentangan dengan syara’.
c. Orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain.
Gharim kategori ini terbagi menjadi empat ;
- orang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama miskin, yang berhak menerima zakat adalah orang yang menanggung hutang
- orang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama kaya, keduanya tidak ada yang berhak menerima zakat
- orang yang menanggung miskin sedangkan yang ditanggung kaya, yang berhak menerima zakat sebagai pelunas hutang adalah orang yang menanggung, dengan catatan ketika menanggung hutang tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang ditanggung.
- Orang yang ditanggung miskin, sedangkan yang menanggung kaya, maka yang berhak menerima zakat adalah orang yang ditanggung.
Meskipun Gharim kaya, ia berhak mendapatkan zakat , selama hutang tersebut belum terbayar. Apabila ia sudah membayarnya, atau ia menyerahkan harta pribadinya dengan tujuan diatas, maka ia tidak berhak menerima zakat.
7. Orang yang berjuang di jalan Alloh
Yakni para pejuang islam yang tidak masuk dalam daftar prajurit resmi Negara. Apabila terdaftar resmi, maka tidak berhak mendapatkan zakat, melainkan berupa gaji dari Negara yang diambilkan dari harta fai’. Meskipun kaya, para pejuang kategori pertama berhak mendapatkan zakat, berupa nafkah dan pakaian untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya mulai berangkat sampai kembali, juga biaya perlengkapan berperang, seperti senjata, kendaraan, dll .
8. Musafir
Musafir yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang dalam bepergian dan singgah di daerah pembagian zakat, atau yang memulai perjalannya dari daerah tersebut.
Syarat musafir berhak mendapatkan zakat adalah ;
1. Membutuhkan biaya untuk melaksanakan atau meneruskan perjalanan ( kehabisan bekal ).
2. Perjalanan yang dilakukan bukan perjalanan yang maksiat.
Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Ada lima orang yang tidak boleh menerima zakat, mereka adalah ;
1. Orang kaya
2. Hamba sahaya
3. Bani Hasyim
4. Bani Muthalib
5. Orang kafir.

(By Islam Tradisionalis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Kitab Kuning Pesantren dan Bahtsul Masa'il

Kumpulan Kitab Kuning Pesantren dan Bahtsul Masa'il  NGOPISS Kumpulan Hasil Musyawaroh dan Kumpulan berbagai Kitab Kuning Pesantren GRAT...